
Gintung Tengah, 28 September 2025 — Pemerintah Desa Gintung Tengah menyuarakan keprihatinan serius atas maraknya aktivitas sejumlah oknum yang mengaku sebagai wartawan, namun dalam praktiknya tidak memahami, apalagi mematuhi, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menjalankan tugas peliputan.
Kuwu Gintung Tengah, Hamzah Jungkir, mengaku resah atas ulah oknum-oknum tersebut yang kerap mendatangi lokasi proyek-proyek pembangunan desa, kemudian secara sepihak menyimpulkan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai ketentuan. Padahal, penilaian yang disampaikan tidak didasarkan pada keahlian teknis atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Ironisnya, beberapa dari mereka bahkan diduga meminta uang kepada pihak desa dengan alasan agar pemberitaan bernada negatif tidak dipublikasikan di media mereka.
“Ini bukan hanya pelanggaran kode etik, tapi juga bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan. Seorang jurnalis sejati seharusnya menjunjung tinggi objektivitas, integritas, dan profesionalisme,” tegas Kuwu Hamzah dalam keterangannya kepada media.
Ia menambahkan bahwa tindakan semacam itu sangat merugikan, karena berpotensi menyesatkan opini publik dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Bahkan, tidak sedikit pihak desa yang merasa terintimidasi oleh praktik semacam ini.
“Berita itu tidak boleh dinaikkan tanpa proses konfirmasi atau klarifikasi. Kalau hanya sepihak dan tak berdasar, itu bukan karya jurnalistik, tapi propaganda yang menyesatkan,” ujarnya lagi.
Harapan Kepada Dewan Pers
Kuwu Hamzah pun secara terbuka menyampaikan harapannya agar Dewan Pers sebagai lembaga pengatur dan pengawas etika jurnalistik, dapat mengambil tindakan tegas terhadap oknum wartawan dan media yang terbukti melanggar kode etik serta menyalahgunakan profesi.
“Kami mendorong Dewan Pers untuk melakukan pembinaan sekaligus penindakan terhadap media yang tidak kredibel dan wartawan yang tidak memiliki kompetensi. Ini penting demi menjaga marwah profesi dan kepercayaan publik terhadap media,” pungkasnya.
Meski demikian, Pemerintah Desa Gintung Tengah tetap membuka diri terhadap insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, proporsional, dan berimbang.
“Kami mendukung kebebasan pers, tapi dengan catatan tetap dalam koridor hukum dan etika. Wartawan yang berintegritas pasti akan kami sambut dengan tangan terbuka,” tutupnya.
Solidaritas dari Kuwu Lainnya
Dukungan terhadap pernyataan Kuwu Gintung Tengah juga datang dari para kuwu lainnya di wilayah Kecamatan Ciwaringin. Mereka turut mengecam perilaku menyimpang dari oknum yang mengaku wartawan tersebut dan berencana mengambil langkah serupa dalam menjaga martabat pemerintahan desa serta kelancaran pembangunan di wilayahnya masing-masing.
Sekilas Tentang Kode Etik Jurnalistik
Mengacu pada Kode Etik Jurnalistik yang disusun Dewan Pers Indonesia, seorang jurnalis wajib:
Bersikap independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Menghasilkan berita berdasarkan fakta dan konfirmasi dari sumber yang kredibel.
Tidak menerima suap atau imbalan yang memengaruhi isi pemberitaan.
Menjunjung asas praduga tak bersalah, serta menghindari opini menghakimi.
Menghormati hak narasumber untuk memberikan klarifikasi.
Tugas Pokok dan Fungsi Jurnalistik
Peran media dan wartawan dalam demokrasi antara lain:
Menyampaikan informasi yang faktual, netral, dan dapat dipercaya.
Melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran publik.
Mengedukasi masyarakat secara benar dan bertanggung jawab.
Melindungi kepentingan umum, bukan kepentingan kelompok tertentu.
Membangun kemitraan yang sehat dengan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.urnalistik
Gintung Tengah, 28 September 2025 — Pemerintah Desa Gintung Tengah menyuarakan keprihatinan serius atas maraknya aktivitas sejumlah oknum yang mengaku sebagai wartawan, namun dalam praktiknya tidak memahami, apalagi mematuhi, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menjalankan tugas peliputan.
Kuwu Gintung Tengah, Hamzah Jungkir, mengaku resah atas ulah oknum-oknum tersebut yang kerap mendatangi lokasi proyek-proyek pembangunan desa, kemudian secara sepihak menyimpulkan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai ketentuan. Padahal, penilaian yang disampaikan tidak didasarkan pada keahlian teknis atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Ironisnya, beberapa dari mereka bahkan diduga meminta uang kepada pihak desa dengan alasan agar pemberitaan bernada negatif tidak dipublikasikan di media mereka.
“Ini bukan hanya pelanggaran kode etik, tapi juga bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan. Seorang jurnalis sejati seharusnya menjunjung tinggi objektivitas, integritas, dan profesionalisme,” tegas Kuwu Hamzah dalam keterangannya kepada media.
Ia menambahkan bahwa tindakan semacam itu sangat merugikan, karena berpotensi menyesatkan opini publik dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Bahkan, tidak sedikit pihak desa yang merasa terintimidasi oleh praktik semacam ini.
“Berita itu tidak boleh dinaikkan tanpa proses konfirmasi atau klarifikasi. Kalau hanya sepihak dan tak berdasar, itu bukan karya jurnalistik, tapi propaganda yang menyesatkan,” ujarnya lagi.
Harapan Kepada Dewan Pers
Kuwu Hamzah pun secara terbuka menyampaikan harapannya agar Dewan Pers sebagai lembaga pengatur dan pengawas etika jurnalistik, dapat mengambil tindakan tegas terhadap oknum wartawan dan media yang terbukti melanggar kode etik serta menyalahgunakan profesi.
“Kami mendorong Dewan Pers untuk melakukan pembinaan sekaligus penindakan terhadap media yang tidak kredibel dan wartawan yang tidak memiliki kompetensi. Ini penting demi menjaga marwah profesi dan kepercayaan publik terhadap media,” pungkasnya.
Meski demikian, Pemerintah Desa Gintung Tengah tetap membuka diri terhadap insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, proporsional, dan berimbang.
“Kami mendukung kebebasan pers, tapi dengan catatan tetap dalam koridor hukum dan etika. Wartawan yang berintegritas pasti akan kami sambut dengan tangan terbuka,” tutupnya.
Solidaritas dari Kuwu Lainnya
Dukungan terhadap pernyataan Kuwu Gintung Tengah juga datang dari para kuwu lainnya di wilayah Kecamatan Ciwaringin. Mereka turut mengecam perilaku menyimpang dari oknum yang mengaku wartawan tersebut dan berencana mengambil langkah serupa dalam menjaga martabat pemerintahan desa serta kelancaran pembangunan di wilayahnya masing-masing.
Sekilas Tentang Kode Etik Jurnalistik
Mengacu pada Kode Etik Jurnalistik yang disusun Dewan Pers Indonesia, seorang jurnalis wajib:
Bersikap independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Menghasilkan berita berdasarkan fakta dan konfirmasi dari sumber yang kredibel.
Tidak menerima suap atau imbalan yang memengaruhi isi pemberitaan.
Menjunjung asas praduga tak bersalah, serta menghindari opini menghakimi.
Menghormati hak narasumber untuk memberikan klarifikasi.
Tugas Pokok dan Fungsi Jurnalistik
Peran media dan wartawan dalam demokrasi antara lain:
Menyampaikan informasi yang faktual, netral, dan dapat dipercaya.
Melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran publik.
Mengedukasi masyarakat secara benar dan bertanggung jawab.
Melindungi kepentingan umum, bukan kepentingan kelompok tertentu.
Membangun kemitraan yang sehat dengan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.





