PUSKESOS DESA GINTUNG TENGAH DAN PENDAMPING PKH KECAMATAN CIWARINGIN MENGAKU MENGALAMI INTIMIDASI SAAT MENJALANKAN TUGAS PELAYANAN BANTUAN SOSIAL

PUSKESOS DESA GINTUNG TENGAH DAN PENDAMPING PKH KECAMATAN CIWARINGIN MENGAKU MENGALAMI INTIMIDASI SAAT MENJALANKAN TUGAS PELAYANAN BANTUAN SOSIAL

Cirebon – Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Desa Gintung Tengah bersama Pendamping PKH Kecamatan Ciwaringin mengaku mengalami tindakan yang diduga bersifat intimidatif dari seseorang yang mengaku atau diduga sebagai oknum wartawan saat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat terkait program bantuan sosial (bansos).

Berdasarkan keterangan dari pihak Puskesos dan Pendamping PKH, yang bersangkutan meminta agar bantuan sosial milik warga yang dinilai telah mampu segera dihentikan. Dalam penyampaiannya, ia juga diduga mengeluarkan pernyataan bernada intimidatif dengan mengatakan bahwa petugas tidak mampu menjalankan tugasnya dan sebaiknya mengundurkan diri apabila tidak dapat memenuhi permintaannya.

Selain itu, yang bersangkutan juga diduga menyampaikan bahwa dirinya akan membongkar data penerima bantuan sosial melalui data kependudukan (Dukcapil) serta mengaku sedang berada di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Cirebon.

Menanggapi hal tersebut, Puskesos Desa Gintung Tengah dan Pendamping PKH Kecamatan Ciwaringin menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mencabut bantuan sosial maupun mengubah klasifikasi desil (tingkat kesejahteraan) masyarakat secara sepihak.

Sesuai ketentuan yang berlaku, kewenangan penetapan maupun perubahan klasifikasi desil berada pada pemerintah melalui mekanisme pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sementara itu, Puskesos, Pendamping PKH, dan Dinas Sosial bertugas menerima usulan masyarakat, melakukan verifikasi lapangan, serta menginput data ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Usulan perubahan data dapat diajukan melalui Pemerintah Desa/Kelurahan atau Puskesos dengan melampirkan dokumen administrasi sesuai ketentuan. Selanjutnya, usulan dibahas melalui Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel), diteruskan kepada Dinas Sosial, dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Masyarakat juga dapat mengajukan pembaruan data secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial maupun kanal layanan resmi pemerintah lainnya.

Puskesos menegaskan bahwa penghentian kepesertaan bantuan sosial dapat dilakukan secara langsung oleh Puskesos maupun Pendamping PKH. Apabila Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah merasa mampu dan bersedia mengundurkan diri secara sukarela (graduasi mandiri), maka yang bersangkutan dapat mengajukan surat pernyataan graduasi mandiri dengan melengkapi formulir sesuai ketentuan. Selanjutnya, usulan tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, dan keputusan akhir tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia berdasarkan hasil verifikasi dan pemutakhiran data.

Mohammad Shidiq, selaku Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Wilayah Kecamatan Ciwaringin, menegaskan bahwa seluruh petugas di lapangan bekerja sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang telah ditetapkan pemerintah.

«”Kami terbuka terhadap kritik, masukan, maupun laporan dari masyarakat. Namun, seluruh penyampaian hendaknya dilakukan melalui mekanisme yang benar, tanpa intimidasi atau tekanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas pelayanan publik. Kami juga berharap masyarakat memahami bahwa penghentian maupun perubahan status penerima bantuan sosial memiliki prosedur dan kewenangan yang telah diatur oleh pemerintah,” ujar Mohammad Shidiq.»

Puskesos Desa Gintung Tengah dan Pendamping PKH Kecamatan Ciwaringin berharap seluruh pihak dapat menghormati mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah serta mengedepankan komunikasi yang santun, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum dalam menyampaikan kritik, masukan, maupun laporan demi terciptanya pelayanan publik yang baik, transparan, dan akuntabel. (juhana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *